-
IZIN TINGGAL TETAP
-
SYARAT SYARAT PERMOHONAN
IZIN TINGGAL TETAPย diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnyalima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi,ย IZIN TINGGAL TETAPย diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
- IZIN TINGGAL TETAPย diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat permintaan dari pemohonย IZIN TINGGAL TETAP;
- Pasfoto;
- Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir;
- Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
- Pemberianย IZIN TINGGAL TETAPย diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut danย IZIN TINGGAL TETAPย hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Permohonan perpanjanganย IZIN TINGGAL TETAPย diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelumย IZIN TINGGAL TETAPย berakhir.
- Dalam halย IZIN TINGGAL TETAPย berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjanganย IZIN TINGGAL TETAPย belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejakย IZIN TINGGAL TETAPย berakhir.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
- Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
- Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait
- Copy SIUP
- Copy TDP
- Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy KTP Direktur
- Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA)
- Copy Kontrak Kerja
- Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA
- Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981)
- Surat Sponsor dari perusahaan
- Surat Kuasa pengurusan
-
- Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA
- Copy Paspor (Halaman penuh โ Cover Depan sampai Cover Belakang)
- Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) โ> Bahasa Inggris atau Indonesia
Copy Ijazah - Pasphoto ukuran 4ร6; 3ร4, dan 2ร3 cm, masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah)


