[smartslider3 slider=”19″]

LAYANAN BERBASIS HAM


Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantarย  berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah dan mudah diakses semua kalangan. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantarย menyediakan fasilitas Layanan Ramah HAM.

Terdapat empat kategori kelompok rentan yang berhak mendapatkan Layanan Prioritas & Fasilitas Ramah HAM, yaitu:

  1. Lansia (berumur 60 tahun keatas);
  2. Penyandang Disabilitas;
  3. Balita;
  4. Ibu Hamil/Menyusui.

Untuk masyarakat yang termasuk empat kategori kelompok rentan tersebut mendapat kemudahan dalam mengajukan permohonan keimigrasian diย Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.

 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar juga telah menyediakan sarana yang diperuntukkan untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yaituย Ruang Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat).