EPO (EXIT PERMIT ONLY)ย adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda kelegalan akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.
Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;

  • Asli dan fotokopi KITAS;
  • Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
  • Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
  • Fotokopi RPTKA;
  • Surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
  • Fotokopi E-KTP sponsor;
  • Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa;
  • Return Ticket

Permohonan Re-ENTRY PEMRIT Tidak Kembali

  • Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku
  • Asli dan fotokopi KITAS
  • Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi)
  • Fotokopi RPTKA
  • Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi)
  • Fotokopi E-KTP sponsor
  • Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa
  • Fotokopi cap keberangkatan
  • Return Ticket