EAZY PASSPORT

Merupakan pelayanan paspor secara kolektif yang dilaksanakan diluar Kantor Imigrasi. Pemohon Paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk proses paspor karena petugas petugas Imigrasi yang akan datang ke lokasi Pemohon Paspor:

  • Perkantoran/ Instansi (Pemerintah/ TNI/ POLRI/ BUMN/ Swasta)
  • Institusi Pendidikan (Sekolah/ Pesantren/ Asrama/ Kampus)
  • Komunitas/ Organisasi
  • Komplek Perumahan/ Apartemen

EAZY PASSPORT

  1. Perwakilan Pemohon mengajukan Surat Permohonan Eazy Passport kepada Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar
  2. Pemohon sanggup menyediakan tempat yang memadai dengan menerapkan protokol kesehatan.,
  3. Dapat melayani paling sedikit 25 Permohonan
  4. Hanya dapat melayani Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor
  5. Tidak Ada Biaya Tambahan untuk mendapatkan pelayanan Eazy Passport

EAZY PASSPORT

  • Dapat diambil sendiri oleh Pemohon;
  • Dapat diambil oleh Perwakilan dengan Lampiran Surat Kuasa atau Surat Perintah Pimpinan, dikirim melalui PT POS INDONESIA